Jakarta: Seluruh kegiatan yang berpotensi menciptakan keramaian sepanjang Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 diminta diberitahukan ke polisi. Korps Bhayangkara akan membuat kajian untuk mencegah kerumunan yang berisiko memicu klaster baru covid-19.
"Segala bentuk izin keramaian akan kita pelajari dulu. Kita harapkan semuanya bisa mengerti bahwa situasi pandemi covid-19 ini masih tinggi, termasuk Jakarta penularannya cukup tinggi," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.
Yusri menyebut seluruh warga wajib mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid II. Khususnya jelang pencoblosan yang diagendakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Masyarakat diharapkan tidak berkerumun.
Baca:
15 Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada 2020 Diproses
Pasangan calon (paslon) maupun tim sukses diharapkan taat melaporkan kegiatan kampanye atau kegiatan yang berpotensi menjadi keramaian kepada kepolisian. Kegiatan akan dibubarkan jika melanggar aturan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di DKI Jakarta.
Aturan main pemilihan umum selama pandemi telah diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terkait kampanye. Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
"Kegiatan Pilkada ini disampaikan dalam maklumat, baik itu dari pihak paslonnya sendiri maupun pemenangan (tidak berkerumun)," ungkap Yusri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))