Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) meminta penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 (korona) diperketat pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Penyelenggaraan pilkada di masa pandemi mengharuskan penyelenggara pemilu memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Saya kira di PKPU (Peraturan KPU) Nomor 13 dan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 4 kita sudah menerapkan
protokol kesehatan. Ini agar di dalam setiap pelaksanaan tahapan menggunakan protokol kesehatan," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi virtual, Senin, 9 November 2020.
Abhan menyakini penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi menjadi tatangan baru. Ada dua prinsip yang berbeda antara prinsip pemilu dan prinsip kesehatan.
Kegiatan pilkada mengharuskan mobilisasi massa. Sementara itu, pandemi
covid-19 mewajibkan masyarakat menghindari kerumunan.
"Jadi dua prinsip yang tolak belakang. Yang satu stay at home prinsip pandemi, kemudian prinsip pilkada mobilisasi," tutur dia.
Oleh sebab itu Abhan meminta seluruh unsur yang terlibat di semua tingakatan pelaksanaan pilkada memperketat penerapan protokol covid-19 di sisa masa tahapan. "Jadi pelaksanaannya tetap berjalan tetapi prinsip pananganannya juga. Maka tidak lain harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tegas Abhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))