Jakarta: Mahkamah
Konstitusi (MK) menerima gugatan pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Morowali Utara, Jeffisa Putra dan Ruben Hehi. Paslon yang didukung Partai NasDem, Golkar, PSI, dan PBB itu menyoal penyelenggaraan pemilu di Morowali Utara.
"Kami telah melakukan perbaikan permohonan, dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tanggal 10 Desember 2024," kata Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Desember 2024.
Gugatan, karena penyelenggara
pilkada dianggap meloloskan paslon yang diduga melanggar aturan pelantikan pejabat daerah, jelang pemilihan. Syahrudin menjelaskan pasangan nomor urut 2 Delis-Djira, dinilai tidak layak diloloskan.
Pasangan itu, kata dia, dinilai melakukan tindakan melawan hukum. Sebagaimana, tertuang dalam Pasal 71 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pasangan Delis-Djira adalah bupati dan wakil bupati petahana, yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan sebelum proses pemilihan," ungkap dia.
Tindakan pasangan petahan itu, telah dilaporkan kepada Bawaslu Morowali Utara. Namun, pengawas pemilu menilai laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur.
"Atas peristiwa itu, Bawaslu Morowali Utara sedang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," sebut dia.
Sementara itu, pengamat pemerintahan Djohermansyah Djohan menyatakan pencalonan petahana melanggar ketentuan mutasi dapat dibatalkan pencalonannya. Sanksi tersebut sanksi tersebut merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016.
“Incumbent (petahana) yang melakukan mutasi jabatan, harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah," kata Djohermansyah Djohan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))