Medan: Sekitar seratus orang yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Umat Islam Sumatera Utara menuntut surat edaran Bawaslu Sumut Nomor : B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 segera dicabut. Mereka keberatan aturan tersebut berlaku.
Aturan Bawaslu Sumut tersebut melarang calon peserta kepala daerah, tim kampanye, partai politik dan relawan memberikan tausiyah, memberikan infak dan sedekah di bulan Ramadan. Hal ini banyak menuai protes.
Massa aksi menyebut Bawaslu Sumut tak memiliki wewenang mengeluarkan surat larangan beribadah. Surat tersebut dinilai menyinggung perasaan umat muslim dan diduga menistakan agama Islam.
Massa juga mendesak Komisoner Bawaslu Sumut segera mengundurkan diri terkait surat edaran tersebut. Apalagi tak ada penandatanganan bersama atas klaim surat kesepakatan yang dibuat Bawaslu Sumut tersebut.
"Bahkan Kasubbag TU Bawaslu mengaku tak ada penandatanganan kesepakatan dari Paslon Pilgub Sumut tentang surat edaran tersebut," kata kordinator massa, Zulchairi, beraksi di depan Kantor Bawaslu Sumut, Senin, 21 Mei 2018.
Zulchairi yang juga Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut itu menuntut Bawaslu Sumut segera mencabut surat edaran tersebut. Bawaslu pun diancam bakal dipolisikan.
"Kalau sampai Jumat ini tidak juga dicabut, kami akan laporkan ke Polda Sumut," tegas Zulchairi.
Massa juga menuntut Komisioner Bawaslu Sumut menjelaskan kronologis keluarnya surat edaran tersebut. Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri akhirnya menemui massa.
"Kami memang ada mengeluarkan surat edaran yang resmi dari Bawaslu. Insyaallah Bawaslu akan segera meresponnya dan memperbaikinya," ujar Aulia Andri saat berada di atas mobil komando aksi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))