Sukoharjo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo bersiap merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
Pilkada 2024 yang digelar November 2024. Sukoharjo membutuhkan 501 PPS untuk bertugas di 167 desa/kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.
"Mekanisme pembentukan PPS mulai dari pembentukan hingga tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa. Adapun pembentukan PPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota," kata Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, di Sukoharjo, Selasa, 30 April 2024.
Dia menambahkan PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Sedangkan untuk pembubarannya dilakukan maksimal dua bulan setelah pelaksanaan pemilihan.
Sementara berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, jadwal pendaftaran calon anggota PPS dibuka mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024. KPU juga menjadwalkan perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS, tanggal 9 Mei-11 Mei 2024.
"Untuk perpanjangan dilakukan jika kuota pendaftaran PPS tidak terpenuhi. Kemudian calon pendaftar harus melalui sejumlah tahapan mulai dari seleksi administrasi hingga hingga tes tertulis dan wawancara. Seluruh tahapan ini bakal berlangsung sepanjang bulan Mei 2024 dengan diakhiri proses pelantikan pada 26 Mei 2024," jelasnya.
Nantinya 501 PPS yang dibutuhkan akan bertugas di 167 desa yang ada di Sukoharjo. Dimana masing-masing desa terdiri dari tuga PPS.
"Susunan anggota PPS meliputi satu orang ketua yang juga berperan sebagai anggota dan dua orang anggota lainnya. Khusus Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS sendiri," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))