Jakarta:
Pilkada serentak 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Dalam pelaksanaannya, Pilkada 2024 bisa berpotensi terjadi dua putaran.
Tetapi dua putaran ini hanya berlaku di DKI Jakarta. Jakarta memiliki keistimewaan sebagai satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pilkada 2 putaran. Ini sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan aturan ini,
Pilkada Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dari UU tersebut, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 50% suara sah akan langsung ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, jika tidak ada yang mencapai ambang batas tersebut, maka akan dilaksanakan pemilihan putaran kedua antara dua pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007.
Dengan ketentuan ini maka salah satu dari tiga paslon yang berkontestasi di Pilkada Jakarta harus meraup suara lebih dari 50 persen menuntaskan kontestasi hanya dalam satu putaran. Jika Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno tak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan ada putaran kedua.
Putaran kedua akan diikuti oleh dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pada putaran pertama.
Misalnya, dalam situasi saat ini, jika Pramono Anung-Rano Karno gagal mempertahankan 50,10% suara dalam hasil resmi, maka pasangan ini akan berhadapan dengan Ridwan Kamil-Suswono di putaran kedua.
Tahapan Pilkada Putaran Kedua
Tahapan apabila Pilkada berlangsung dua putaran sudah diatur dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024.
- Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua
- Pembentukan dan/atau pengangkatan kembali PPK, PPS dan KPPS
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan
- pemilihan
- Kampanye
- Masa tenang
- Pemungutan dan penghitungan suara
Jadwal Putaran Kedua
Adapun jadwal pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 dilaksanakan pada 26 Februari 2025.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))