Jakarta:Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung langkah Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melakukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Jimly menegaskan, gugatan ke MK juga bukan soal kalah atau menang. Tapi juga sebagai wadah menunjukkan kepada publik bahwa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
"Karena ini bukan soal menang-kalah. Tapi kita mau menunjukkan kepada rakyat, kepada sejarah. Ini ada yang tidak beres. Ini penting untuk jadi catatan sejarah," kata Jimly.
Menurut Jimly gugatan paslon RIDO baik untuk kehidupan demokrasi. Terlebih, sebagai penyelenggara pemilu jadi tahu apa yang kurang dan perlu diperbaiki di masa depan.
"Supaya jangan terulang lagi di masa depan. Jadi ada gunanya juga (gugat ke MK). Ini bukan sekadar menang-kalah. Ini soal memperbaiki praktik penyelenggaraan pemilu di masa depan," ujar Jimly.
Dalil pemohon kepada MK, kata Jimly, harus memasukkan demi memperbaiki kualitas pemilu di masa depan. "Kuat sekali. Jadi semua ada penjelasannya. Asal jangan emosional," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan pasangan Rido, Ramdan Alamsyah, menuding KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Jakarta 2024.
Ia menyebut narasi KPU yang menyatakan rendahnya partisipasi pemilih karena dianggap Pilkada dan Pilpres serta Pileg berdekatan sehingga memunculkan kejenuhan masyarakat sebagai bentuk upaya cuci tangan.
"Ini KPU sendiri menarasikan pemilu kali ini terlalu berdekatan (antara Pilpres dan Pilkada) dan masyarakat jengah. Menurut saya pribadi dan menurut tim kami, ini narasi yang terkesan cuci tangan," kata Ramdan.
Ramdan menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama di Jakarta Timur, di mana beberapa TPS hanya mencatat partisipasi 15 hingga 23 persen.
Menurutnya, hal ini bukan sekadar akibat kejenuhan masyarakat, melainkan karena kesalahan administrasi dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU.
Ramdan juga mengkritik penyelenggara di tingkat PPS yang diisi orang-orang baru tanpa pengalaman yang memadai.
"Bahkan ada RT yang tidak mendapatkan surat suara, padahal mereka biasanya bagian dari panitia. Ini menunjukkan buruknya koordinasi KPU," kata Ramdan.
Ramdan menegaskan bahwa masalah-masalah ini sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kami berharap DKPP bisa mengusut tuntas pelanggaran ini, karena dampaknya sangat merugikan proses demokrasi di Jakarta," katanya.
Ketua KPPS Terlibat Kecurangan
KPU Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Ketua KPPS di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Jaktim, buntut temuan 19 surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," tegas Rio.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menduga ada yang menginstruksikan ketua KPPS TPS 28. Bivitri ragu petugas itu melakukan atas inisitaif sendiri.
"Ini menurut saya ya, ini adalah praktik penyalahgunaan kekuasaan. Karena para petugas itu pasti ada instruksinya, enggak mungkin dia inisiatif sendiri," kata Bivitri.
Bivitri tidak heran dengan peristiwa kecurangan-kecurangan yang terjadi di Pilkada. Dia yakin, setiap pelaku kecurangan ada yang mengorkestrasi atau memerintahkan.
"Penyalahgunaan, tapi biasanya dikuasai dengan politik uang. Saya tahu dari kawan-kawan saya bahwa adalah lazim dalam tanda kutip untuk bayar petugas-petugas itu untuk nyoblosin," kata Bivitri.
Bivitri juga mengungkap modus kecurangan yang biasa terjadi di pemilu. Di antaranya, petugas dibayar, atau ada instruksi dari seseorang untuk melakukan kecurangan.
"Ini membutuhkan penelitian lebih lanjut ya, dipool jadi bayarnya sekian, jumlahnya besar, terus dia mau dapat dari berapa Kecamatan gitu," ujar Bivitri.
Dia khawatir hal ini terjadi di Pilkada Jakarta. Ada seseorang yang mengatur jumlah perolehan suara paslon. Bivitri meminta dugaan kecurangan dilaporkan ke Bawaslu. Dengan begitu, kecurangan bisa ditindaklanjuti di MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))