medcom.id, Jakarta: Biro Hukum KPK menyerahkan 32 bukti surat penanganan kasus Irman Gusman. Puluhan surat tersebut untuk menjawab gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) itu.
"Ada 32 bukti surat. Bukti T-1 sampai bukti T-32," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
Dua dari 32 dokumen adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) dan administrasi penyidikan. "Termasuk penahanannya dari beberapa dokumen terkait masalah gula dan sebagainya," jelasnya.
Klik: KPK Beberkan Peran Irman dalam Kuota Gula Impor
Penyidik KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi. Suap Rp100 juta kepada Irman diduga terkait distribusi kuota gula impor di Provinsi Sumatera Barat.
Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Irman di rumah dinas, 17 September. Salah satu yang dipermasalahkan kuasa hukum Irman adalah proses penangkapan Irman yang disebut tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
Klik: Penangkapan Irman Gusman Dianggap JanggalJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((TRK))