Jakarta:
Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar sebentar lagi. Pilkada serentak 2024 bakal berlangsung pada Rabu 27 November 2024.
Pada Pilkada 2024, warga akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Bupati dan Wakil Bupati.
Kamu bakal diberikan
tiga lembar surat suara untuk daerah yang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan pemilihan Walikota-Wakil Walikota. Sedangkan untuk daerah yang menggelar pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati-Wakil Bupati atau pemilihan Walikota-Wakil Walikota mendapatkan dua surat suara.
Tiap lembar surat suara terdapat kode warna berbeda. Nah, supaya enggak bingung saat pencoblosan pada 27 November nanti, yuk kenali dulu tiga surat suara dalam Pilkada 2024:
1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

(Dok. Istimewa)
Surat suara untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki kertas kode warna merah marun.
2. Calon Walikota-Wakil Walikota

(Dok. Istimewa)
Surat suara untuk memilih calon Walikota-Wakil Walikota berwarna hijau tosca.
3. Calon Bupati-Wakil Bupati

(Dok. Istimewa)
Surat suara untuk memilih calon Bupati-Wakil Bupati memiliki kertas kode warna biru muda.
Adapun cara mencoblos berdasarkan Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak surat suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))