Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada partai politik pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Tu Sop untuk mengajukan calon wakil gubernur pengganti. Tenggat waktu diberikan menyusul meninggalnya Tu Sop pada Sabtu, 7 September 2024.
"Mekanisme penggantian calon diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, Selasa, 10 September 2024.
Saiful menerangkan, partai politik pengusung memiliki waktu hingga tujuh hari sebelum penetapan calon pada 22 September 2024 untuk mengajukan calon pengganti. Jika tidak, pencalonan pasangan tersebut dinyatakan gugur.
"Dalam pasal tersebut, penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan dalam hal berhalangan tetap, salah satunya meninggal dunia," ujarnya.
Saiful menjelaskan, KIP Aceh sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait aturan penggantian calon ini. Meskipun tidak memberikan informasi secara tertulis kepada partai politik pengusung, KIP yakin partai politik terkait telah memahami aturan tersebut.
"Secara tertulis tidak diberikan, tapi kita sosialisasikan. Mereka pasti sudah tahu," jelasnya.
Sebelumnya, Tu Sop, ulama kharismatik Aceh, meninggal dunia pada Sabtu pagi di Jakarta. Jenazahnya dimakamkan di Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))