Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta segera melantik Wakil Bupati terpilih Bekasi, Akhmad Marjuki. Secara formil dan materiil, Marjuki sah sebagai Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022.
“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara
pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan yang berlaku,” kata Tim Kuasa Hukum Akhmad Marjuki, Ilhamsyah, melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Pihaknya telah melayangkan permintaan itu melalui somasi kepada Kemendagri. Menurut dia, tertundanya pelantikan Wabup terpilih Bekasi lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan tak bisa melantik Akhmad Marjuki. Alasannya, proses administrasi pemilihan Wabup Bekasi tak benar karena tak melalui bupati.
Ilhamsyah menilai alasan itu tak dilandasi aturan dan terkesan mengada-ada. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa 'melalui' di Pasal 176 Undang-Undang
Pilkada.
"Ini, seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup," kata Ilhamsyah.
Atas dasar itu, dia menilai kliennya memenuhi syarat. Terlebih, Ilhamsyah melihat persoalan itu telah berada di ranah Kementerian Dalam Negeri, tepatnya pada 26 November 2020. Kewenangan itu ditentukan dalam rapat pertemuan yang dihadiri perwakilan DPRD Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
"Hanya saja, hingga sekarang Menteri Dalam Negeri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Melalui surat Somasi ini, kami dari Tim Kuasa Hukum mendesak Mendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp40 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))