Jakarta: Wakil Ketua
DPR Sufmi Dasco memastikan aturan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024 akan mengacu pada putusan
Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, DPR batal menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus, hari ini, yang berlaku pada saat pendaftar pada 27 Agustus, adalah hasil keputusan
judicial review MK," ujar Dasco saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco mengatakan DPR tidak lagi memiliki waktu menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Sebab, masa pendaftaran calon kepala daerah sudah bergulir pada pekan depan.
"Baru paripurna kan Selasa (27 Agustus 2024) dan Kamis (29 Agustus 2024). Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna pada saat pendaftaran?" terang dia.
Dasco menyebut rapat paripurna RUU Pilkada dibatalkan karena peserta sidang tidak memenuhi jumlah minimal anggota dewan. Dia membantah pembatalan ini dilakukan lantaran ada lobi-lobi politik hingga kondisi keamanan yang meningkat.
"Ini kan sebenarnya rapat natural saja, tiba-tiba gak korum, bukan karena demo-demo," ujar dia.
MK Ubah Ambang Batas Pilkada
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.
Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.
Berdasarkan putusan MK partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara bisa mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa.
Selain itu, MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf e, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
MK menegaskan syarat tersebut harus dipenuhi sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))