Jakarta: Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan membeberkan efek domino pandemi virus
korona (covid-19) terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dampak pertama yakni kekhawatiran klaster penyebaran virus di
Pilkada 2020.
"Kalau kita menggelar di era wabah maka itu banyak ahli mengatakan akan ada klaster baru covid-19," kata Djohermansyah dalam diskusi virtual CSIS bertemakan Evaluasi 15 Tahun Pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tantangan, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dampak pandemi kedua yakni memecah fokus pemerintah. Penanganan virus korona di daerah dianggap terganggu, karena mayoritas petahana maju kembali di
Pilkada 2020.
"Jumlah lebih 200-an. Jadi jumlahnya sangat mayoritas sehingga mereka (petahana) akan sibuk mengurus Pilkada 2020 ini daripada covid-19," ungkap dia.
Djohermansyah juga menyebut penyelenggaraan Pilkada 2020 berpotensi menggerus partisipasi pemilih. Sementara itu, penyelenggara mematok partisipasi 75 persen.
Dia khawatir target itu tak tercapai karena pemilik hak pilih mengkhawatirkan keselamatan mereka ketika pergi ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Pemilih tidak semangat mendatangi bilik suara karena keselamatan jiwa lebih penting," kata Djohermansyah.
Baca: Satgas Covid-19 Beri 'Kartu Kuning' untuk 16 Kabupaten/Kota
Dampak tersebut membuat legitimasi kepala daerah terpilih menjadi lemah. Sebab, tingkat keterpilihannya rendah.
"Akibatnya, kepemimpinan kepala daerah terpilih tidak bisa efektif," sebut dia.
Dampak terakhir yaitu meningkatnya kecurangan di Pilkada 2020, seperti politik uang hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan petahana. Djohermansyah melihat peningkatan potensi pelanggaran dipicu kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat juga kebetulan mengalami kesulitan ekonomi (sehingga) membutuhkan sembako dan uang," ujar dia.
Antisipasi efek domino penyelenggaraan Pilkada 2020 saat pandemi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menyampaikan pihaknya telah membuat ketentuan mengantisipasi efek domino. Antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan.
"Kita membuat (Peraturan KPU atau PKPU) bagaimana agar berjalannya protokol kesehatan," kata Evi.
Pihaknya telah menyusun aturan tahap pemungutan suara. Kedatangan pemilih, penyediaan masker, sarung tangan sekali pakai, dan tempat cuci tangan merupakan syarat wajib.
Petugas juga mensterilkan TPS dalam jangka waktu tertentu. Sehingga lokasi pemungutan suara steril dari covid-19.
"Jadi dihentikan sementara pemungutan kemudian kita lakukan penyemprotan disinfekan," ujar dia.
KPU juga menyusun skema pemungutan suara bagi pemilih berhalangan hadir ke TPS. Skema itu diharapkan menjadi solusi dan menjaga tingkat partisipasi pemilih.
KPU, kata Evi, telah menyusun berbagai langkah mitigasi penyelenggaraan Pilkada 2020. Hal tersebut telah disosialisasikan secara masif melalui berbagai media.
"Semua kita pikirkan, semua kita siapkan dalam setiap tahapan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))