Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 369 aparatur sipil negara (ASN) melanggar netralitas pada gelaran Pilkada 2020. Hal ini telah diteruskan ke Komisi ASN.
“Pelanggaran terbanyak sebesar 33% dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah,” ungkap Ketua Bawaslu, Abhan, Rabu, 17 Juni 2020.
Abhan mengingatkan kepala daerah tidak menyalahgunakan wewenang memobilisasi ASN dalam pilkada. Dia memastikan sanksi bakal diberikan kepada mereka yang tidak netral.
Komisi ASN juga merilis 10 instansi atau daerah dengan ASN paling banyak melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2020. Kesepuluh instansi/daerah tersebut, yakni Kabupaten Wakatobi (18), Kabupaten Sukoharjo (11), Provinsi Nusa Tenggara Barat (7), Kabupaten Dompu (7), Kabupaten Bulukumba (7), Kabupaten Banggai (7), Kemendikbud (6), Kota Makassar (5), Kabupaten Supiori (5), dan Kabupaten Muna (5).
"Kategori pelanggaran terbanyak mencakup kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk," beber Ketua KASN Agus Pramusinto.
(Baca:
Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada)
Agus menuturkan terdapat 195 laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk hingga Senin, 15 Juni 2020. Sebanyak 47 di antaranya sudah ditindaklanjuti, sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan.
“Sanksi terbesar adalah kategori sedang, (selain sanksi administratif) mereka juga mendapat sanksi moral harus membuat pernyataan terbuka," tutur Agus.
Komisi ASN dan Bawaslu sepakat bekerja sama memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020. Ini mengingat total pelanggaran yang ditemukan sudah mencapai 351 kasus.
Padahal, pemungutan suara baru dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Agus membandingkan pada Pemilu 2019 Komisi ASN mencatat 412 pelanggaran netralitas ASN.
“Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran pada masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun ini,” ujar Agus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))