Solo: Wakil Presiden terpilih
Gibran Rakabuming Raka masih tercatat dalam daftar pemilih Kota Solo, meski telah menetap di Jakarta. Diketahui, Gibran dan keluarga telah menetap di Jakarta setelah resmi mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo, 16 Juli 2024.
"Sampai dengan hari ini posisi masih masuk di daftar pemilih Kota Solo," ujar Ketua
KPU Solo Bambang Christanto, di Solo, Selasa, 30 Juli 2024.
Ia mengatakan, baik Gibran ataupun sang istri Selvi Ananda masih tercatat dalam daftar pemilih sampai saat ini. Hal itu karena saat melakukan coklit yang terdaftar di daftar pemilih, keduanya masih di Solo. Dia menambahkan, mekanisme pindah pemilih harus dilakukan sesuai dokumen administrasi.
“Jadi bila yang bersangkutan pindah Jakarta, pindah domisili jakarta dan KTP-El Jakarta, kalau itu sebelum penetapan DPT berarti nanti bersangkutan bisa memberikan masukan masyarakat untuk bisa didaftarkan jadi pemilih sesuai KTP. Tapi kalau nanti pindah domisili dan KTP, sudah penetapan DPT maka yang bersangkutan bisanya menjadi kategori DPK,” bebernya.
Di sisi lain, penetapan DPT Pilkada 2024 akan dilakukan pada 14 hingga 21 September 2024. Bila menjadi DPK, maka yang bersangkutan bisa melakukan pencoblosan setelah pukul 12.00 WIB.
“Kalau DPK ya setelah setelah pukul 12 siang ya pilihannya, sesuai dengan dimana dia tinggal. Di mana surat suara pemilihan Gubernur dan Wali Kota, Wakil Wali Kota sesuai ia tinggal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gibran sempat menyatakan kepindahannya usai reski mundur dari jabatannya. "Saya bersama istri sudah menetap di Jakarta selama seminggu terakhir," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))