Palembang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Selatan menerima laporan dua
pelanggaran kampanye di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Dua pelanggaran itu berupa money politic atau politik uang dan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung salah satu pasangan calon.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumsel, Junaidi, mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dari Bawaslu daerah terkait dua pelanggaran kecurangan kampanye.
Kecurangan pertama terhadi di Kabupaten Musi Rawas, yakni paslon nomor urut satu Ratna-Suwarti diduga telah membagi-bagikan uang ke masyarakat saat kampanye untuk mencari dukungan.
Baca juga:
Bawaslu Demak Peringati Pasangan Calon Bupati Langgar Prokes
Selain itu, paslon petahana lainnya dengan nomor urut dua di Musi Rawas yakni Hendra Gunawan-Mulyana, diduga telah menggunakan ASN sebagai alat pemenangan politik.
"Kami masih melakukan pendalaman laporan apakah kedua paslon ini memenuhi unsur atau syarat cukup menyakinkan telah melakukan pelanggaran atau tidak. Jika memang ditemukan ada ASN yang tidak netral akan diteruskan ke ranah pidana," kata Junaidi, Senin, 12 Oktober 2020.
Sedangkan di Kabupaten Muratara, lanjut Junaidi, pihaknya juga menerima laporan 19 ASN yang tidak netral karena mendukung salah satu paslon.
"19 ASN di Muratara masih diperiksa terkait netralitasnya dan jangan sampai mereka ikut berpolitik. Dalam setiap kampanye selalu ada tim dari Bawaslu yang akan memperhatikan para paslon," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))