Bekasi: Calon Wali Kota Bekasi Nomor Urut 03, Tri Adhianto, berjanji terus memfasilitasi pengembangan Pondok Pesantren di wilayah setempat jika kembali terpilih dalam
Pilkada Kota Bekasi 2024.
Calon kepala daerah petahana ini menjelaskan, Wali Kota memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren di Kota Bekasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang disahkan pada saat dirinya menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi.
"Kalau saya kira kan sudah tahapan yang sudah kita lalui adalah dengan membuatkan Perda tentang Pondok Pesantren. Ada yang kemudian hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, saya kira
rule-nya seperti itu," kata Tri di Bekasi, Minggu, 6 Oktober 2024.
Tri menjelaskan, pihaknya juga akan memfasilitasi pesantren sesuai dengan aturan yang dalam Perda itu.
Seperti, memfasilitasi sarana dan prasarana pendidikan Pesantren, sarana dan prasarana penunjang Pesantren, sarana bagi Kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, Santri, dan Dewan Masyaikh serta memfasilitasi sarana dan prasarana peribadatan.
Sumber penandaan untuk penyelenggaraan Pesantren nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Namun, tidak berlaku
bagi pesantren yang sudah mendapatkan pendanaan yang bersumber dari APBD Provinsi.
Secara bertahap, dia menginginkan agar sekolah Pondok Pesantren di Kota Bekasi dapat setara dengan sekolah umum.
"Kita menginginkan itu, ada satu kesetaraan juga antara sekolah umum dan juga sekolah-sekolah pondok pesantren yang ada," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))