Jakarta: Menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa calon tunggal disebut tidak mudah. Banyak dinamika yang dihadapi oleh penyelenggara.
Salah satu dinamika yang terjadi, yaitu menolak permintaan pengajuan alat peraga kampanye (APK) kotak kosong. Pengajuan disampaikan oleh aliansi masyarakat yang menamakan diri Aliansi Koko.
"Bagaimana kami mengadakannya karena itu (APK) tidak tersedia dalam anggaran maupun di dalam PKPU yang difasilitasi paslon (pasangan calon)," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Titi Marlinda, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Perludem, Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca:
Perludem Menilai Janggal Calon Tunggal di Dapil Besar
KPU Kota Prabumulih juga difitnah tidak pernah menyosialisasikan kotak kosong ke masyarakat. Padahal, pihaknya sudah menjelaskan tata cara pemilihan dan menunjukkan contoh kertas surat suara ke pemilih.
"Jadi kalau Ibu tidak senang dengan ini (paslon), Ibu bisa memilih ini (kotak kosong). Jadi tetap disosialisasikan juga bahwa kotak kosong itu layak untuk dicoblos," ujar dia.
Dinamika berbeda dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mayoritas kendala terjadi karena PKPU tidak mengakomodasi kotak kosong, di antaranya pengawasan sosialisasi kotak kosong.
"Memang yang diatur hanya paslon, sama sekali tidak ada norma yang mengatur kolom kosong," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))