Solo: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo, Jawa Tengah, mulai merekrut 1.231 petugas pengawas tempat pemungutan suara (
PTPS). Para petugas akan ditempatkan di setiap TPS se-Kota Solo.
"Perekrutan mulai hari ini, dimulai dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Solo sampai 3 Oktober 2020," ujar Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, Rabu, 30 September 2020.
Setelah tahap pengumuman akan dilanjutkan dengan tahap pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi serta wawancara, sepanjang 3-15 Oktober 2020.
Baca juga:
'Spiderman' di Solo Sosialisasikan Maklumat Kapolri
Sementara itu, proses perekrutan PTPS di Kota Solo dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi.
"Syarat menjadi PTPS untuk Pilwakot Solo 2020 masih sama dengan pemilu maupun pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu. Syarat minimal ijazah SMA/sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun terakhir," imbuhnya.
Syarat lainnya yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara lima tahun atau lebih.
Di sisi lain, dalam syarat rekrutment PTPS Pilwalkot Solo 2020 kali ini juga terdapat beberapa norma baru yang masuk sebagai persyaratan.
"Di antaranya PTPS terpilih harus bersedia menjalani pemeriksaan rapid test sebagai wujud ketaatan pelaksanaan prorokol kesehatan covid-19. Pelaksanaan protokol covid-19 juga menjadi kewajiban bagi panwaslu kecamatan dalam proses seleksi dari penerimaan berkas, penelitian administrasi hingga pelaksanaan wawancara," tegas Budi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))