Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan calon tunggal berkurang. Setidaknya ada enam daerah yang mengirimkan kembali dokumen pendaftaran calon kepala daerah di masa penambahan waktu.
Anggota
KPU Idham Holik mengatakan penambahan pasangan calon terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
"Kini (titik pilkada calon tunggal ada di) 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin, 17 September 2024.
Idham mengatakan KPU sedang meneliti berkas pendaftaran pilkada di enam daerah tersebut.
Idham mengatakan sejatinya ada satu daerah lain yang mengirimkan kembali berkas pendaftaran pasangan calon, yakni Kabupaten Dharmasraya. Namun, KPU Dharmasraya mengembalikan dokumen pencalonan pasangan atas nama Adi Gunawan-Romy Siska Putra.
Setelah diklarifikasi, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan tetap mengusung pasangan yang telah didaftarkan pada 27-29 Agustus lalu.
Sebelumnya, saat tahap pendaftaran pertama pada 27-29 Agustus 2024,
KPU mengumumkan terdapat 43 titik daerah dengan calon tunggal. Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, jumlahnya berkurang menjadi 41 daerah. Kini, tersisa 35 daerah.
Calon tunggal yang berkontestasi dalam Pilkada 2024 juga akan mendapat lawan tanding yakni kotak kosong. Ini adalah sebuah kolom kosong berwarna putih yang bersanding dengan foto pasangan calon tunggal dalam kertas suara. Kotak kosong juga bisa dicoblos pemilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))