Jakarta: Ketua Komisi II
DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang segera digelar apabila kotak atau kolom kosong yang menang. Pemungutan suara diusulkan harus diulang maksimal satu tahun.
"Kalau bisa paling lama satu tahun sudah dilaksanakan
pilkada ulang di tempat itu ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Doli mengatakan mekanisme itu akan dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Nah kalau nanti kita putuskan misalnya sepakat satu tahun paling lama ke depan, kita memasukkan itu aturannya dimana," ujar Doli.
Dia menambahkan bahwa pelaksanaan
Pilkada ulang tak boleh terlalu lama. Karena kekosongan kepala daerah akibat fenomena kotak kosong menang akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur.
Menurut Doli, Pj gubernur jangan terlalu lama menjabat. Sebab, adanya keterbatasan kewenangan dalam memimpin daerah.
"Nah Pj itu jangan lah satu periode gitu. Karena kalau jangan kan satu periode, setahun aja atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif. Itu pasti akan menghambat laju pembangunan di daerah itu," ucap Doli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))