Surabaya: Ada dua skenario jika kotak kosong menang pada
Pilkada serentak 2024 di Jawa Timur. Sesuai aturan, skenario pertama adalah dilaksanakan pemilihan ulang dan kedua pemilihan menunggu lima tahun mendatang.
"Ada dua skenario yang mungkin terjadi, pertama, pilkada ulang digelar di tahun berikutnya, atau kedua, menunggu hingga jadwal Pilkada reguler berikutnya pada 2030," kata Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan
Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Nur Salam, Sabtu, 7 September 2024.
Salam menegaskan bahwa kotak kosong bisa menang, jika berhasil memenangkan suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Sementara calon tunggal dinyatakan kalah, terkecuali ada aturan lanjutan yang dikeluarkan pemerintah.
"Sesuai regulasi, kotak kosong bisa menang dalam Pilkada, jika calon tunggal gagal mendapatkan suara terbanyak. Jika kotak kosong yang menang, sesuai aturan harus menunggu kebijakan lebih lanjut," katanya.
Namun, Salam menyebut keputusan terkait kapan pemilihan ulang akan dilakukan masih belum pasti. Pihaknya juga menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
"Jadi, kita masih menunggu keputusan dari pemerintah dan lembaga terkait apakah Pilkada akan diselenggarakan ulang dalam waktu dekat atau menunggu lima tahun sesuai siklus pemilu," ujarnya.
Seperti diketahui, ada lima pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Sebab, mereka calon tunggal alias tidak ada paslon lain yang mendaftar meski sempat dibuka perpanjangan masa pendaftaran. Kelima daerah itu adalah Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, Gresik, dan Ngawi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))