Jakarta: Bakal calon kepala daerah (
Bacakada) diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN) sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini" ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Pahala mengatakan aturan ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN. Serta, memastikan setiap bakal calon
kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan.
Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal calon kepala daerah, sebagai berikut:
- Bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam surat edaran. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan jenis laporan khusus
- Bagi bakal calon yang telah memiliki akun namun tidak terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN
- Bagi bakal calon yang telah memiliki akun dan masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.
KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian, dan kelengkapan dokumen berupa surat kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari bakal calon kepala daerah.
KPK juga akan memberikan tanda terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif. Apabila dari verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal calon kepala daerah mengenai isian LHKPN dan/atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki.
bakal calon kepala daerah wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU dari 27-9 Agustus 2024.
Bila bakal calon kepala daerah tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai ketentuan yang berlaku di KPK.
Dengan surat edaran ini, Pahala berharap para bakal calon kepala daerah dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga, proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Masyarakat bisa memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi Call Center KPK 198.
(
Elisabeth Rosana)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))