Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan jajarannya bakal menjalankan tugas dalam menyelenggarakan
Pilkada Serentak 2024 sesuai aturan. Hal itu disampaikannya ketika disinggung soal masalah netralitas penyelenggara pemilihan.
"KPU memastikan jajaran kita menjalankan tugas sesuai dengan aturan," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut Afifuddin, pihaknya juga memberikan bimbingan teknis berkali-kali ke jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Guna memperlancar penyelenggaraan pilkada, ia mengatakan telah memetakan potensi masalah yang muncul pada tiap tahapan.
"Koordinasi dengan semua pihak juga kita minta dilakukan," sambung Afifuddin.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa KPU dan Bawaslu bakal menggelar rapat koordinasi bersama. Tujuannya, untuk memastikan terciptanya pemahaman antara dua lembaga penyelenggara pemilihan itu terkait aturan yang berlaku pada Pilkada 2024.
"Dan tidak banyak perbedaan. Intinya harus ada kolaborasi bersama menyukseskan Pilkada 2024," ungkapnya.
Tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki pemutakhiran data pemilih. KPU telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah warga untuk mendata pemilih Pilkada 2024. Hasil coklit itu saat ini sedang dimutakhirkan sampai menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Adapun pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah akan dilakukan selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran dilakukan di KPU daerah masing-masing, sesuai tingkat pemilihan. Sementara, penetapan pasangan calon digelar pada 22 September.
Tahap kampanye sendiri baru dimulai pada 25 September. Sedangkan hari pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))