Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 boleh mencalonkan diri di Pilkada 2024. Tapi, harus mengundurkan diri.
"Yang sudah terpilih sebagai anggota dewan sekarang, kalau mau nyalon kepala daerah harus mundur, meskipun belum dilantik," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan
Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang digelar di Bali, Selasa, 30 Juli 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Pasal 14 ayat (4) huruf d menyebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD wajib mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, ataupun calon wali kota-wakil wali kota.
Selain caleg terpilih, penyelenggara pemilu wajib mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Afifuddin menyebut, jajaran KPU boleh berkontestasi pada Pilkada 2024 mendatang. Ia mengungkapkan sudah ada tiga komisioner KPU di daerah yang menyerahkan surat pengunduran diri karena mau ikut pilkada.
"Satu, Ketua KPU Provinsi Gorontalo. Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan anggota KPU di kabupaten/kota di Lampung," ungkapnya.
Sementara itu, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai seharusnya mantan penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) wajib menunggu jeda lima tahun sebelum bisa berkontestasi pada ajang pilkada. Sebab, jeda waktu yang sama juga berlaku jika ada mantan kader partai politik yang ingin mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.
Ia menjelaskan, masa jeda itu dilakukan untuk menghindari bias dan penyalahgunaan akses serta wewenang jabatan dan kepentingan partisan dalam rangka kontestasi politik.
"Partai politik harus jadi bagian dari tanggung jawab menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu. Oleh karena itu mestinya partai politik tidak mencalonkan penyelenggara pemilu yang berniat maju di
Pilkada 2024," ujar Titi.
Pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 rencananya baru dilakukan pada awal Oktober 2024. Sedangkan, pendaftaran Pilkada 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))