Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah resmi menetapkan pemenuhan syarat dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan,
Dharma Pongrekun-Kun Wardana, pada Senin, 19 Agustus 2024, pukul 23.25 WIB. KPU mengklaim telah membersihkan 650 data warga yang dicatut pihak Dharma-Kun.
Meski telah dibersihkan, total dukungan warga yang dikumpulkan Dharma-Kun mencapai 677.065 jiwa. Angka itu tetap lebih tinggi dari syarat dukungan minimum cagub-cawagub Jakarta jalur perseorangan, yakni 618.968 jiwa.
Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkap, pihaknya menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi, tapi belum ter-
update pada laman infopemilu.
"403 data berstatus memenuhi syarat (MS), sehingga dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya, 677.468 jiwa, dilakukan pengurangan 403," terangnya di kantor KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Atas temuan 403 data warga yang dicatut itu, KPU enggan dianggap kecolongan. Dody menegaskan, selama proses verifikasi dukungan warga terhadap Dharma-Kun, KPU DKI Jakarta meyakini kerja-kerja verifikator pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dia menyebut setiap turun ke lapangan untuk memverifikasi dukungan warga, pihaknya juga selalu meminta jajaran Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan melekat. Namun, Dody tak menutup ruang untuk memproses lebih lanjut jika ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan jajarannya.
"Kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran, ya silakan. Nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan jajaran kami di bawah," tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))