Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan pelantikan
kepala daerah terpilih hasil
Pilkada 2020 secara bertahap. Pasalnya, ada perbedaan periode habisnya masa jabatan kepala daerah.
"Kesenjangan masa jabatan ini agak merepotkan kita untuk menentukan kapan pelantikan serentak," ujar Akmal dalam konferensi pers di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Februari 2021.
Akmal menjelaskan 122 daerah yang tidak ada sengketa
pilkada akan dilantik akhir Februari 2021. Angka itu ditambah dengan jumlah daerah yang gugatan sengketa pilkadanya telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 50 daerah.
Baca:
Kemenangan Rudi-Amsakar Milik Masyarakat Batam
"Jadi demikian ada kurang lebih 170-an yang akan kita lantik di Februari akhir ini," tutur dia.
Untuk tingkat provinsi, ada dua kepala daerah yang telah habis masa jabatannya pada 12 Februari 2021. Mereka berada di Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara.
"Dua (provinsi) tidak ada sengketa, alhamdulillah sudah dilantik Bapak Presiden (Joko Widodo)," jelas dia.
Tahapan pelantikan akan berlanjut untuk kepala daerah yang habis masa jabatan pada Maret, April, dan Mei 2021. Namun, belum diketahui secara pasti tanggal pelantikannya.
"(Sebanyak) 17 (kepala daerah) yang habis (jabatannya) di April akan dilantik di akhir April, kemudian untuk yang Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah itu akan dilantik di akhir Juni," jelas dia.
Selanjutnya, ada empat daerah yang dilantik pada September 2021, yaitu Yalimo, Membramo Raya, Muna, dan Pemantang Siantar. Namun, waktu pelantikan masih berpotensi berubah.
"Untuk empat daerah ini masih komunikaskan agar nanti kita tidak melanggar kententuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintah Daerah) masa jabatan kepala daerah sebanyak lima tahun," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))