Jakarta: Ketua DPP Bidang Legislatif Partai NasDem Atang Irawan menyebut
kemenangan pasangan calon (paslon) Muhammad Rudi-Amsakar Achmad milik masyarakat Kota Batam. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
gugatan sengketa
pilkada Kota Batam dari paslon Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.
"Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh elemem masyarakat, termasuk paslon, partai pengusung, dan ke depan semoga putusan MK ini bersifat final. Kita tunggu jadwal pelantikan," ujar Atang kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Februari 2021.
Atang meyakini kepemimpinan Rudi-Amsakar yang kedua kali akan membawa Kota Batam menjadi lebih baik. Rudi-Amsakar dipastikan mengutamakan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca:
Sengketa Pilkada Tangsel Ditolak MK
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem itu menilai sejak awal dalil-dalil yang diajukan kubu paslon Lukita-Abdul terkesan dibuat-buat. Gugatan mereka dianggap tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
"Terkait dengan masalah bantuan sosial (bansos), bansos itukan sebetulnya program pemerintah pusat, yang didalilkan oleh mereka sebetulnya bantuan pemerintah pusat. Yang punya kewenangan pemerintah pusat sehingga daerah hanya menjalankan, mulai dari besarannya berapa, ke teknis pembagian, dan sebagainya," tutur dia.
Selain itu, mutasi kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam dipastikan telah sesuai dengan prosedur. Mutasi itu mendapat izin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. MK menyatakan gugatan paslon nomor urut 01 itu tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian berkas.
"Dalam pokok perkara permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan sidang sengketa pilkada nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021, di Gedung I MK yang disiarkan secara virtual, Rabu, 17 Februari 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))