Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membagi wilayah kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut menjadi dua zona. Dua pasangan calon akan menggelar kampanye di dua zona yang telah ditetapkan secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU Sumut.
"Penghubung kedua pasangan calon telah kita undang untuk berdiskusi di mana lokasi yang akan dikunjungi. Jadi untuk itu dibagi zona, jangan satu daerah dikunjungi bersamaan. Pembagian zonasi itu dengan cara diundi," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Senin, 19 Februari 2018.
Menurut Mulia dalam Surat Keputusan Nomor 52/PL.03.4-Kpt/12/Prov/II/ 2018, jenis kampanye yang akan dilakukan pada tiap zona itu berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan.
"Untuk jenis rapat umum dan debat publik akan diatur dengan jadwal tersendiri. Kalau debat publik nanti akan ditentukan," tambah Mulia.
Masa kampanye ini akan dimulai pada 19 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. Zona I yakni Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Binjai, Langkat, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Simalungun, Asahan, Tanjungbalai, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Dairi, Pakpak Bharat dan Karo.
Sedangkan Zona II adalah Tapanuli Selatan, Mandailingnatal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Padangsidempuan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunung Sitoli, Tapanuli Tengah, Sibolga, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara dan Humbanghasundutan.
Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan dua pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yakni pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung oleh enam koalisi parpol yakni Golkar, Gerindra, Hanura, PKS, PAN dan NasDem. Kemudian pasangan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang diusung PDI P dan PPP. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id