Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap bersikukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Aturan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang
Pilkada dinilai sudah jelas.
Sebelumnya dua orang mahasiswa, yakni Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Permohonan uji materi ke MK dilakukan Fahrur dan Anthony setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum cakada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020 menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih. Putusan MA itu telah diadopsi oleh KPU lewat PKPU terbaru Nomor 8/2024.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," terang Saldi.
Adapun jika pada akhirnya KPU menuangkan aturan teknis lebih lanjut dalam PKPU, Saldi menyebut hal itu harus dibuat sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Bagi MK, pemaknaan atas regulasi tersebut mengikat semua penyelenggara, kontestan pemiliham dan semua warga negara.
"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," pungkasnya.
Putusan MK tidak melibatkan Anwar Usman
Hakim konstitusi, Arsul Sani, mengatakan putusan atas Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu tidak melibatkan Anwar Usman. Bahkan, Anwar sendiri yang menyatakan tidak akan ikut memutus permohonan terkait syarat usia calon kepala daerah dalam rapat permusyawaratan hakim pada 17 Juli lalu.
"Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses pemeriksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016," kata hakim Arsul Sani di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))