Jakarta: Permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diprediksi tidak semua teregistrasi
Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 135 gugatan yang dilayangkan ke MK.
Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan pada pokoknya semua permohonan diterima. Namun, syarat harus dipenuhi agar bisa diuji di persidangan.
"Prediksi saya 135 itu tidak teregistrasi. Karena tentu tidak memenuhi kualifikasi atau standar suatu kasus masuknya sengketa hasil," kata Alwan kepada
Medcom.id, Senin, 28 Desember 2020.
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan pengajuan permohonan itu diterima hingga ke tahap persidangan. Misalnya, gugatan selisih suara yang berpotensi disidangkan adalah perolehan suara yang terpaut tipis.
"Suara yang selisihnya jauh, ini yang sulit (teregistrasi di MK)," ujar Alwan.
Baca:
MK Banjir Gugatan, Bukti Paslon Belum Siap Menerima Kekalahan
Dia menegaskan tidak semua kasus bisa diuji di MK. Kasus yang berkaitan dengan pelanggaran sejatinya cukup diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"MK itu tidak seperti gudang, mencuci piring semuanya. Tidak semua kasus bisa masuk ke MK, mestinya sudah diselesaikan di Bawaslu," ujar Alwan.
MK dibanjiri 135 gugatan
pilkada yang terdaftar per 23 Desember 2020. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah.
Dari keseluruhan angka tersebut tujuh merupakan sengketa pilkada gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 114 sengketa
pilkada bupati dan wakil bupati serta 14 sengketa pilkada wali kota dan wakil wali kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))