Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Abhan meminta masyarakat melapor jika menemukan kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu disampaikan Abhan saat meninjau pelaksanaan PSU
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Riau.
"Masyarakat bisa melapor kepada pengawas tempat pemungutan suara (TPS), panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, maupun Bawaslu kabupaten. Semua ada mekanismenya, jangan anarkis. Kita selesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Abhan dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.
Abhan berharap PSU dapat berjalan optimal. Sehingga, dapat melahirkan pemimpin untuk segera membangun wilayah serta menyejahterakan masyarakatnya.
Di sisi lain, Abhan menyebut protokol kesehatan harus ditaati semua pihak dalam pelaksanaan PSU. Di samping itu, dia mengapresiasi antusiame masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam PSU meski tengah berpuasa.
Baca:
Uji Materi UU KPK Dilanjutkan Setelah Sengketa Pilkada Rampung
"Saya bahagia melihat antusias masyarakat di 25 TPS yang berada di wilayah perusahaan perkebunan. Semuanya telah mematuhi protokol kesehatan," ujar Abhan.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu 2020 melaksanakan PSU di 25 TPS. Perintah pelaksanaan PSU terkait mobilisasi pemilih di 25 TPS tersebut. Selain itu, adanya proses pemungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat 3.580 pemilih di 25 TPS yang terdiri atas 1.876 pemilih laki-laki dan 1.704 perempuan. Suara dari ribuan pemilih diperebutkan pasangan calon Sukiman-Indra Gunawan dan Hafith Syukri-Erisal. Pada Pilkada Serentak 2020 di Rokan Hulu, kedua pasangan bersaing ketat dengan selisih suara 2.148.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))