Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tengah fokus menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berbagai pengajuan uji materi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda sementara.
"Setelah menuntaskan perkara perselisihan hasil pilkada, pemeriksaan perkara pengujian UU kembali dilanjutkan," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu, 21 April 2021.
Alasan MK fokus pada sengketa pilkada karena hanya diberikan waktu 45 hari kerja menyelesaikan persidangan. Sedangkan jumlah perkara yang harus didaftarkan dan ditangani, yaitu 136 perkara.
Dia menyebut semua perkara sudah diselesaikan MK sesuai ketentuan, yakni 15 April 2021. "Termasuk perkara pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang baru belakangan dimohonkan," kata dia.
Baca: Uji Materi UU KPK Molor Akibat Menuruti Kehendak Pemohon
Dia menyebut saat ini MK telah melanjutkan sejumlah tahapan uji materi. Di antaranya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan.
MK juga tengah dalam tahap pengambilan keputusan terhadap tujuh perkara a quo. Dia berharap proses pengambilan keputusan berjalan lancar.
"Mohon dukungan semua pihak, agar MK semakin fokus dan berkonsentrasi memutus perkara a quo dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," ujar dia.
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah fokus menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berbagai pengajuan uji materi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ditunda sementara.
"Setelah menuntaskan perkara perselisihan hasil pilkada, pemeriksaan perkara pengujian
UU kembali dilanjutkan," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu, 21 April 2021.
Alasan MK fokus pada sengketa pilkada karena hanya diberikan waktu 45 hari kerja menyelesaikan persidangan. Sedangkan jumlah perkara yang harus didaftarkan dan ditangani, yaitu 136 perkara.
Dia menyebut semua perkara sudah diselesaikan MK sesuai ketentuan, yakni 15 April 2021. "Termasuk perkara pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang baru belakangan dimohonkan," kata dia.
Baca:
Uji Materi UU KPK Molor Akibat Menuruti Kehendak Pemohon
Dia menyebut saat ini MK telah melanjutkan sejumlah tahapan uji materi. Di antaranya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan.
MK juga tengah dalam tahap pengambilan keputusan terhadap tujuh perkara a quo. Dia berharap proses pengambilan keputusan berjalan lancar.
"Mohon dukungan semua pihak, agar MK semakin fokus dan berkonsentrasi memutus perkara a quo dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)