Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan memecat petugas
Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, berinisial J. Petugas KPPS itu terbukti melakukan pelanggaran etika.
"KPU ketika melihat anggota yang melanggar kode etik kita langsung berhentikan tidak hormat dan mengganti dengan yang lain," ungkap Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Taufik MZ, Senin, 7 Desember 2020.
Taufik menerangkan, J terbukti melanggar etika karena ikut menyebarkan tas bingkisan berisi sejumlah alat kampanye pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Bingkisan disebarkan di kawasan perumahan di Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
Dia mengungkap, tas bingkisan disebarkan sembari menyerahkan formulir pencoblosan (C6) ke pemilih di kawasan perumahan tersebut. Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi, J mengaku tak tahu isi tas bingkisan yang dititpkan oknum ketua RT kepadanya.
Baca: 24 Petugas KPPS Indramayu Positif Covid-19
"Yang bersangkutan mengaku tas itu bewarna biru polos tanpa gambar apapun. Dia dititip oknum Ibu RT buat warga. Pengakuannya, dia enggak mengerti isinya seperti itu berdasarkan keterangan diklarifikasinya," jelas Taufik.
Taufik menegaskan, pemecatan dan pemberhentian terhadap J merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan KPU Tangsel. J, kata dia, telah terbukti melanggar kode etik.
"Tercederai netralitasnya, tergadai azas integritas, sudah tidak bisa kita berikan amanah sebagai petugas kita ditingkat KPPS," jelas dia.
KPU Tangsel menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan pidana pemilu terhadap J kepada Bawaslu dan Kepolisian. "Kita sudah memecat yang bersangkutan secara tidak terhormat," tukasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))