Jakarta: Ketua
DPR Puan Maharani merespons soal putusan
Mahkamah Agung (MA) soal syarat calon kepala daerah (cakada). Puan menilai keputusan itu baik untuk penyelenggaraan pilkada ke depan.
"Ya seharusnya putusan MA itu berlaku untuk proses-proses pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur, adil, dan memang terbaik untuk pelaksanaan pilkada ke depan bagi bangsa dan negara," kata
Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Namun, Ketua DPP
PDI Perjuangan itu menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat. Jika kontra dengan putusan tersebut, masyarakat dipersilahkan mengkritisi dan memberikan masukan.
"Selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat, apakah itu terbaik atau tidak silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," ujar dia.
Sebelumnya MA mengubah syarat calon kepala daerah. Keputusan dikeluarkan setelah mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana yang diproses pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024.
MA mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))