Jakarta: Calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2024 diyakini bertambah. Hal ini terlihat dari sejumlah faktor.
"Pilkada 2024 akan menguatkan hegemoni calon tunggal, bahkan calon tunggal diyakini bertambah," kata pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini dalam webinar bertajuk 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024', Minggu, 4 Agustus 2024.
Menurut Titi, saat ini terjadi fenomena calon tunggal yang sudah ramai pencalonannya menjanjikan kemenangan. Terlebih, calon tersebut sudah mendapat tiket dukungan dari mayoritas partai politik (
parpol).
"Partainya 98 persen dari calon tunggal menang, ini yang kemudian tadi lagi-lagi ya membuat lebih baik bertarung dengan partai dari pada bertarung dengan rakyat. Jadi pragmatisme ini akhirnya membuat partai ya tidak mau kemudian bertaruh dengan suara rakyat begitu," ujar Titi.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengatakan faktor lain terjadinya calon tunggal karena ketua umum parpol. Yakni, adanya dominasi serta sentralisasi pencalonan dan pemberian otoritas penuh kepada ketua umum partai untuk membuat keputusan.
"Jadi kalau diihat dialektika dan diskursus di media kita itu terlihat sekali bagaimana kontrol dan kendali ketua umum partai di dalam proses pencalonan, apa-apa ditentukan oleh DPP begitu ya, untuk akses ke pencalonan pilkada di daerah," ujar Titi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))