Pekanbaru: Empat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 memenuhi syarat pencalonan usai menjalani tes kesehatan. Berkas administrasi yang dinyatakan belum lengkap diserahkan ke tim sukses untuk dilengkapi.
"Ada beberapa berkas administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang belum lengkap. Di antaranya, surat keterangan penyerahan LHKPN ke KPK. Ini syarat mutlak yang harus dipenuhi keempat pasangan bakal calon," ujar anggota KPU Provinsi Riau Ilham, Kamis 18 Januari 2018.
Selain itu, beberapa bakal calon belum melampirkan laporan atau bukti pembayaran pajak lima tahun dan surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Niaga. Beberapa bakal calon juga belum melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir basah.
"Setiap fotokopi ijazah, mulai SD, SMP, dan SMA atau sederajat, hingga perguruan tinggi wajib dilegalisir basah. Masih ada beberapa bakal calon yang tidak melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir," ugkapnya.
KPU memberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi berkas administrasi tersebut, yakni mulai tanggal 18, 19, dan 20 Januari 2018. Setelah itu, berkas yang masuk ke KPU akan diteliti ulang sebelum penetapan bakal calon pada 12 Februari 2018.
Kepala Divisi Komunikasi dan Publikasi DPW Nasdem Fitra menyatakan berkas administrasi pencalonan Syamsuar-Edy Nasution sudah dipersiapkan jauh hari sebelum pendaftaran. Kalau pun ada yang dinyatakan belum lengkap akan segera dilengkapi.
"Kalau ada yang belum lengkap, tim di pemenangan akan bergerak cepat untuk melengkapi berkas administrasi. Kami optimis, berkas administrasi pasangan Syamsuar-Edy Nasution dinyatakan lengkap oleh KPU pada penelitian berkas tahap dua nantinya," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))