Bogor: Bakal Calon Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor Dadang Danubrata dan Sugeng Teguh Santoso mendaftar ke KPUD Kota Bogor. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa itu dinyatakan lolos pada adminsitrasi awal.
"Pendaftar hari ini persyaratan pencalonan sudah lengkap, tinggal melengkapi persyaratan calon," kata Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna.
Selama 30 menit lebih pemeriksaan berkas dilakukan hingga tim menyatakan berkas persyaratan pencalonan diterima, keduanya memperoleh surat tanda terima berkas untuk selanjutnya harus melengkapi persyaratan calon yang masih belum lengkap.
KPU memberikan batas waktu sampai 18-20 Januari 2018 bagi tim bakal pasangan calon untuk melengkapi persyaratan calon sesuai aturan yang ditetapkan.
Sementara itu pasangan Dadang dan Sugeng dalam pejelasan kepada media di ruang media center KPU Kota Bogor mengusung jargon Bogor Bersama dengan semangat melayani masyarakat. Dadang juga memaparkan visi dan misinya agar terwujudnya Kota Bogor mandiri dan berbudaya dilandasi nilai agamis serta gotong royong.
Sedangkan misinya adalah, mewujudkan kualitas hidup masyarakat Kota Bogor yang lebih maju dan sejahtera. Kedua, mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang berkarakter, berdaya saing dan mandiri.
"Ketiga mewujudkan lingkungan Kota Bogor bersih indah tertib nyaman, dan yang terakhir mewujudkan Kota Bogor yang adil demokratis toleran dan berkesinambungan berbasiskan kearifan dan sumber daya lokal," ujar Dadang.
Dadang juga mengatakan, meski hanya memiliki sembilan kursi dari PDI Perjuangan dan PKB, pihaknya optimistis menang dalam pertarungan itu.
"Bukan hal yang tidak mungkin membalikkan keadaan. Asal bersungguh-sungguh dan dibantu elemen partai juga masyarakat bisa menerima," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))