Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan aturan pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 9 Desember 2020. Dia menekankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 bakal ditegakkan.
"Kami juga akan mengatur kedatangan para pemilih agar tidak kerumunan atau berkumpul dalam 1 jam yang sama," kata Arief Budiman beberapa waktu lalu.
Warga di TPS menggunakan sarung tangan, pelindung wajah atau face shield, serta masker. Sebelum masuk, suhu tubuh warga akan dicek. KPU juga mengatur agar tidak terjadi jabat tangan saat pemungutan suara.
"Di pintu keluar tidak mencelupkan ke dalam botol tinta tetapi menggunakan tetesan atau drop ke salah satu jari pemilih," kata Arief menambahkan.
Baca:
Pilkada Diharap Tak Menodai Semangat Hari Antikorupsi Sedunia
Selain itu, Arief meminta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengikuti rapid test sebelum melaksanakan tugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini untuk memastikan petugas di TPS terbebas dari covid-19.
Terkait kesiapan logistik, KPU sudah membuat daftar kebutuhan. Sebanyak 11 jenis logistik disediakan via pengadaan dari e-catalog.
"Mudah-mudahan pola ini mampu menciptakan pengadaan logistik yang efektif dan efisien," kata Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))