Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menduga ada yang menginstruksikan ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur yang mencoblos 18 surat suara milik Pramono-Rano. Bivitri ragu petugas itu melakukan atas inisitaif sendiri.
"Ini menurut saya ya, ini adalah praktik penyalahgunaan kekuasaan. Karena para petugas itu pasti ada instruksinya, enggak mungkin dia inisiatif sendiri," kata Bivitri.
Bivitri tidak heran dengan peristiwa kecurangan-kecurangan yang terjadi di Pilkada. Dia yakin, setiap pelaku kecurangan ada yang mengorkestrasi atau memerintahkan.
"Penyalahgunaan, tapi biasanya dikuasai dengan politik uang. Saya tahu dari kawan-kawan saya bahwa adalah lazim dalam tanda kutip untuk bayar petugas-petugas itu untuk nyoblosin," kata Bivitri.
Bivitri juga mengungkap modus kecurangan yang biasa terjadi di pemilu. Di antaranya, petugas dibayar, atau ada instruksi dari seseorang untuk melakukan kecurangan.
"Ini membutuhkan penelitian lebih lanjut ya, dipool jadi bayarnya sekian, jumlahnya besar, terus dia mau dapat dari berapa Kecamatan gitu," ujar Bivitri.
Dia khawatir hal ini terjadi di Pilkada Jakarta. Ada seseorang yang mengatur jumlah perolehan suara paslon.
"Nah bahayanya untuk Pilkada, terutama Jakarta ya, kan untuk sampai dua putaran itu tipis ya, quick count bedanya tipis. Jadi memang krusial banget untuk ditindaklanjuti laporan-laporan seperti itu," kata Bivitri.
Bivitri selalu menyerukan kepada siapa saja yang golput untuk tetap datang ke TPS buat surat suara tersebut menjadi tidak sah. Karena jika kalangan golput tak datang ke TPS, surat suaranya rentan disalahgunakan.
"Saya kalau ngobrol sama teman-teman suka bilang, datang saja lah kalau mau golput, coblos semua, tapi jangan enggak datang, nanti dicoblosin orang," ujarnya.
Bivitri meminta dugaan kecurangan dilaporkan ke Bawaslu. Dengan begitu, kecurangan bisa ditindaklanjuti untuk gugatan selisih suara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi ketika dijadikan bahan di MK dalam sengketa hasil juga bisa ada maknanya gitu," katanya.
Tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, membantah memberikan arahan kepada Ketua KPPS untuk mencoblos nomor urut 3 di surat suara.
Chico menyesalkan peristiwa itu dan menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak yang berwenang, termasuk bahan evaluasi KPU.
"Kami memastikan tidak ada (arahan) dan itu sudah terkonfirmasi di pemeriksaan. Kami merasa itu adalah hal yang mengada-ngada dan kami bisa pastikan bahwa kami tidak melakukan kecurangan apapun," kata Chico.
Seperti diketahui, KPU Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Jaktim, buntut temuan 19 surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," tegas Rio.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))