Jakarta: Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, mendadak menjadi sorotan publik setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis hasil
tes narkotika calon kepala daerah yang akan berlaga di
Pilkada 2024.
Suhartina dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin, jenis narkoba yang lebih dikenal dengan sebutan sabu-sabu. Temuan ini sontak membuatnya gagal maju dalam kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Maros, sebuah pukulan besar bagi karier politiknya.
Kronologi Tes Narkotika
Pengumuman resmi hasil tes narkotika disampaikan oleh Ketua Tim Pemeriksaan Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto, melalui
channel YouTube resmi BNN Sulsel pada Jumat 20 September 2024.
Dalam video tersebut, Sudarianto menyatakan bahwa dari 140 calon kepala daerah yang menjalani tes urine, satu di antaranya terindikasi positif mengonsumsi
sabu-sabu, yakni Suhartina Bohari, calon Wakil Bupati Maros.
Baca juga:
Berkontestasi di Pilkada 2024, Ulfah dan MHG Siap Bangun Barru Mandiri, Berkelanjutan, dan Religius
"Saya selaku ketua tim yang ditugaskan oleh BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan narkotika dalam rangka pemilihan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan. Dari 140 yang kami lakukan tes urine, terindikasi satu orang positif, yaitu (bakal) calon wakil bupati Maros (Suhartina)," ujar Sudarianto.
Pemeriksaan ini dilakukan secara ketat dengan menggunakan rapid tes yang mengukur tujuh parameter. Bahkan, untuk memastikan hasil yang akurat, pemeriksaan dilakukan hingga tiga kali.
Pada tes pertama, hasilnya menunjukkan Suhartina positif. Tes kedua dan ketiga dilakukan untuk mengonfirmasi hasil tersebut, dan semuanya menunjukkan hasil yang sama.
Sesuai dengan prosedur operasional standar BNN, hasil tes urine ini kemudian dikonfirmasi lebih lanjut di laboratorium BNN cabang Makassar, yang juga menguatkan hasil sebelumnya: positif metamfetamin.
"Laboratorium BNN ini dapat mendeteksi, dapat mengurai hasilnya kalau itu yang dikonsumsi adalah obat batuk, dia akan menunjuk obat batuk, nama obatnya. Begitupun obat tidur, dan pada pemeriksaan kali ini langsung menunjuk metamfetamin," ujar Sudarianto.
Gagal Maju Pilkada
Akibat dari hasil tes tersebut, Suhartina dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju dalam Pilkada Maros 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros juga memberikan waktu tiga hari kepada pasangan calon untuk mengganti posisi Suhartina.
Tak lama setelah itu, Suhartina digantikan oleh Muetazim Mansyur, Kepala Dinas PUTRPP Kabupaten Maros, sebagai calon wakil bupati mendampingi petahana Chaidir Syam.
Ketua KPU Maros, Jumaedi, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi Suhartina Bohari yang tidak memenuhi syarat telah diinformasikan kepada tim pasangan calon. Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada penggantian, maka pasangan tersebut dianggap gugur.
Namun, tim pasangan Chaidir-Suhartina segera merespons dengan mencalonkan Muetazim Mansyur sebagai pengganti.
Suhartina Mengaku Minum Obat Tidur dan Flu
Suhartina Bohari memberikan klarifikasi usai dinyatakan positif narkoba. Ia mengungkapkan bahwa zat adiktif yang terdeteksi dalam tubuhnya berasal dari konsumsi obat tidur dan obat flu yang diminumnya menjelang pemeriksaan kesehatan.
Dia menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, ia mengalami gangguan tidur akibat masalah pribadi yang berdampak pada kesehatannya.
"Satu hari sebelum deklarasi saya minum obat flu dan obat itu saya dapat dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Maros," ujar Suhartina.
Kendati demikian, BNN Sulsel menegaskan bahwa laboratorium mereka memiliki kemampuan untuk membedakan antara konsumsi obat medis seperti flu atau batuk dan zat-zat terlarang seperti sabu-sabu. Hasil tes secara tegas menunjukkan bahwa zat yang terdeteksi adalah metamfetamin, bukan jenis obat-obatan yang umum digunakan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))