medcom.id, Jakarta: PPP kubu Djan Faridz memasang iklan di salah satu televisi swasta sebagai pendukung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru menegur PPP kubu Djan Faridz terkait pemasangan iklan tersebut. Bagi Ahok, pemasangan iklan itu tidak patut.
"Kita sudah tegur dari tim sukses ke Djan Faridz. Menurut kami itu enggak boleh," kata Ahok di kawasan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Ahok mengaku sudah minta PPP kubu Djan Faridz menyetop iklan tersebut. Ahok memahami semangat kubu Djan Faridz dalam membantu mengkampanyekan dirinya.
"Makanya itu saya enggak tahu. Karena dia bukan partai resmi pendukung kami. Jadi kami tidak tahu sama sekali," kata Ahok. Apalagi, kata Ahok, pemasangan iklan di televisi harganya mahal.
Seperti diketahui, KPU DKI Jakarta melarang pasangan calon atau tim sukses memasang iklan visual di televisi untuk kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Bila dilanggar, pasangan calon, termasuk Ahok-Djarot, bisa didiskualifikasi.
"Tapi kan bisa dilihat dari segi struktur PPP Djan Faridz bukan partai pendukung resmi kita. Partai saya udah lengkap kok, ngapain dukung saya kalau saya didiskualifikasi biar enggak nyalon?" kata Ahok.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam bentuk iklan di media elektronik. Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri mengatakan, iklan tersebut menampilkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Jufri menyampaikan akan membahas laporan itu dalam sebuah rapat. Bawaslu juga akan memintai keterangan pelapor dan pengurus DPW PPP DKI Jakarta kubu Romahurmuziy, Abdul Aziz.
"Kami akan minta keterangan pelapor, kapan dia melihat iklan itu, berapa lama durasinya, dan lainnya," kata Jufri kepada
Metrotvnews.com.
Tak hanya dari pihak pelapor, Bawaslu juga akan mendatangkan perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai perkara itu.
Bawaslu DKI menerima pengaduan itu pada Sabtu, 5 November lalu. Bawaslu memerlukan waktu lima hari untuk mengkaji laporan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))