Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing wilayah. KPK menegaskan tidak pernah mendukung agar kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD.
"Kami tegaskan hal tersebut tidak benar. KPK tidak pernah menyimpulkan apalagi mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 10 April 2018.
Menurut Febri, tindak pidana korupsi dapat terjadi pada saat kepala daerah dipilih DPRD atau pun dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karenanya, dia meminta agar pilkada langsung yang dipilih rakyat tidak dikambinghitamkan sebagai penyebab korupsi dan tingginya ongkos politik.
Febri mengatakan, permasalahan biaya tinggi kontestasi pilkada seharusnya bisa diselesaikan di tataran partai politik, bukan jadi memundurkan sistem demokrasi yang sudah jauh lebih maju dari sebelumnya.
"Apalagi saat ini, sekitar 122 anggota DPRD telah diproses KPK dalam kasus korupsi," ujar dia.
Di sisi lain, Febri menyatakan dalam setiap kasus yang melibatkan DPRD pihaknya telah membuktikan adanya penyelewengan dalam pembentukan regulasi, anggaran dan pengawasan karena adanya imbalan uang.
"Kami tentu harus lebih cermat dan mendalam dalam melakukan kajian, sebelum menyimpulkan sesuatu," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan KPK telah mengkaji sistem pilkada secara langsung yang dijalankan di Indonesia. Bamsoet sapaan akrabnya mengatakan, berdasarkan hasil kajian KPK, indeks korupsi kepala daerah tidak mungkin bisa menurun bila tidak ada evaluasi terhadap sistem yang dijalankan saat ini.
"Bagian pencegahan (KPK) rupanya sudah melakukan kajian dan ternyata indeks korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak mungkin bisa menurun kalau sistem tidak dievaluasi," kata Bamsoet beberapa waktu lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SCI))