Medan: Bawaslu Sumatera Utara mengusulkan penerbitan surat keterangan secara kolektif untuk warga yang belum merekam identitas KTP elektronik (KTP-el). Langkah ini harus diambil agar mereka tidak kehilangan hak memilih pada Pilgub Sumut 2018.
"Kita tidak mau hanya karena ada kesalahan teknis dan sistem sampai menghilangkan hak pilih masyarakat," kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri, Rabu, 18 April 2018.
Bawaslu Sumut telah memantau dan menerima laporan dari Panwas kabupaten/kota soal banyaknya pemilih potensial yang belum merekam data. Baru 101.643 dari total 814.383 pemilih potensial yang merekam data per 13 April 2018.
Ratusan ribu penduduk Sumut pemilih potensial terancam tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Karena itu kita usulkan Disdukcapil menerbitkan surat keterangan kolektif, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur Undang-Undang," ujar Aulia.
Usulan ini sudah disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan KPU Sumut pada Selasa, 16 April 2018. Dengan cara ini, warga yang belum punya KTP-el bisa masuk dalam DPT.
"Untuk proses perekaman tetap berlangsung, hingga warga yang memenuhi syarat memilih mendapatkan Surat Keterangan sebagai syarat memilih pada hari pemungutan suara," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))