Jakarta: Suhu tubuh pemilih yang akan mencoblos diperiksa sebelum memasuki tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih tidak diperkenankan memasuki ruangan pemilihan jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius.
"Diarahkan ke tempat khusus di luar TPS," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 22 Juni 2020.
Pemilih akan didampingi oleh orang kepercayaan atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka dibantu mengisi daftar hadir.
Pemilih kemudian diberikan alat coblos dan sarung tangan sekali pakai. Pendamping membantu pemilih membuka surat suara.
"Mereka tidak diperkenankan tidak menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendamping pemilih," ungkap dia.
Setelah mencoblos, pemilih diberikan tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti. Tinta diberikan menggunakan alat tetes.
"Tidak mencelupkan jarinya ke dalam botol tinta," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))