Denpasar: I Wayan Koster resmi mengajukan surat pengunduran diri dari DPR RI. Dia mundur karena akan maju menjadi calon gubernur di Pemilihan Gubernur Bali 2018. Pendampingnya, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace juga mengundurkan diri dari posisi dosen di Universitas Udayana.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi menyebut surat pengunduran diri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut telah diterima KPU Provinsi Balo pada 6 Februari 2018.
“Sudah kami terima di KPU, surat pengunduran diri secara resmi Pak Koster dan Pak Cok Ace,” ungkap Wiarsa ketika dikonfirmasi Medcom, Kamis 7 Februari 2018.
Wiarsa mengatakan baru paslon dari PDI Perjuangan yang mengajukan surat pengunduran resmi ke KPU Provinsi Bali. Sedangkan untuk paslon dari Koalisi Rakyat Bali (KRB) Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta yang merupakan petahana belum mengajukan izin cuti ke KPU Provinsi Bali.
"Yang saya tahu Pak Sudikerta sudah ada tembusannya tetapi belum menyampaikan secara resmi, kalau dari Pak Rai Mantra belum kita terima mungkin masih dalam proses," jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, kandidat harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
KPU Provinsi Bali memberikan waktu hingga 16 Februari 2018 kepada seluruh kandidat untuk mengajukan surat resmi pengunduran diri maupun izin cuti untuk paslon dari Petahana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))