Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengizinkan pasangan calon (Paslon) atau tim
kampanye memberikan hadiah. Namun, hadiah itu harus diberikan melalui mekanisme lomba.
"Kalau hadiah kampanye harus ada melalui perlombaan. Entah apa saja perlombaan itu bebas. Untuk hadiah bisa disesuaikan dengan batas wajar, atau nilai kewajaran suatu daerah," ujar
Komisoner KPU Jepara, Muhammadun, Rabu, 2 Oktober 2024.
Muhamammadun menyebut aturan pemberian hadiah tertuang pada PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang peraturan kampanye gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Dalam PKPU disebutkan jika pemberian hadiah bisa dalam bentuk barang dan nilai setiap barang paling banyak Rp1 juta. Madun menerangkan, dalam PKPU itu juga dipaparkan larangan menjanjikan atau memberikan uang tunai saat pelaksaan kampanye.
"Biaya makan minum tranportasi peserta kampanye tidak dan pengadaan bahan kamapnye bagi peserta kampanye tidaj diberikan dalam uang tunai," katanya.
Ia menerangkan, selain menggunakan bahan kampanye, Paslon atau tim kampanye dapat menggunakan bahan kampanye lainnya seperti pakaian, penutup kepala, alat tulis, payung, dan lain-lain yang bernilai 100 ribu atau sesuai batas kewajaran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))