Serang: Sejumlah kepala desa di Banten diduga tak netral dalam
Pilkada 2024. Dugaan ketidaknetralan tersebut sudah dilaporkan Presidium Komunitas Pengacara Perduli Banten, Saepudin, ke Bawaslu Provinsi Banten.
"Selain Ketua Apdesi Lebak, kami juga melaporkan 10 kepala desa di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang. Rekaman dan video sejumlah kepala desa ini viral di media sosial dan sudah kami jadikan barang bukti," kata Saepudin di Serang, Senin, 30 September 2024.
Dia menjelaskan pihak yang dilaporkan yakni Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusdiyanto, Kepala Desa Mancak Hilman, Kepala Desa Ciwarna Rahmat Hidayat, Kepala Desa Angsana Ahmad Nuriman, Kepala Desa Telaga May Solihin, dan Kepala Desa Waringin Ahmad Fatoni.
Kemudian Kepala Desa Sigedong Bayu Saputra, Kepala Desa Batukuda Sapri, Kepala Desa Bale Kencana Hairusalam, Kepala Desa Cikedung Herman, dan Kepala Desa Labuan sekaligus ketua Apdes Kecamatan Mancak Iwan.
Saepudin menyebut dugaan pertama terkait beredarnya rekaman suara yang diduga kuat Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto. Dari rekaman suara berdurasi 44 detik tersebut, terdapat ajakan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Lebak untuk mendukung serta memenangkan salah satu peserta Pilkada Banten. Video tersebut menyebar di jejaringan media sosial.
"Bawaslu tidak boleh loyo, lembaga ini harus kuat sebagai benteng pertahanan penegakan hukum demokrasi di Banten," jelasnya.
Saepudin mengimbau kepada para kepala desa di Banten untuk tetap netral dan tidak melanggar hukum meskipun dengan kesadaran sendiri maupun ada tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun untuk mendukung salah satu calon.
"Kapasitas sebagai kepala desa mendukung salah satu calon jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang desa dan undang undang pemilu. Itu ada ancaman hukumannya," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))