Jakarta: Warga DKI dihebohkan dengan
pencatutan nama dan NIK secara sepihak untuk mendukung pasangan calon independen
Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Jika dilihat dari sisi hukum, pencatutan nama sepihak ini bisa dikenakan pidana.
Jerat Pidana berupa kurungan badan maupun denda terhadap orang maupun penyelenggara yang mencatutkan nama sepihak ini tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan,” tertulis dalam UU No. 10 tahun 2016 Pasal 185A Ayat 1, dikutip Jumat 16 Agustus 2024.
Dalam UU tersebut juga disebutkan denda paling sedikit yakni Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta, bagi penyelenggara maupun orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan memalsukan data dukungan tersebut.
Penyelenggara yang dimaksud dalam pasal ini yakni anggota PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga orang yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan rekapitulasi.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah,” tulis Pasal 185B.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))