Surabaya: Pascaputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD tidak begitu memengaruhi peta politik di
Pilgub Jatim 2024. Petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Listianto Dardak masih menjadi yang terkuat.
Tercatat hingga saat ini terdapat tujuh partai politik pemilik kursi DPRD Jatim 2024-2029 yang telah memberikan dukungan pada Khofifah-Emil untuk Pilgub Jatim 2024. Ketujuh partai tersebut meliputi Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PSI dan PKS.
"Kalau misal PKB bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan PDIP sendirian ya saya kira belum tentu itu lawan tanding yang sepadan buat Khofifah-Emil," kata
Pengamat Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jawa Timur Singgih Manggalou saat dihubungi, Kamis, 22 Agustus 2024.
Singgih menuturkan jika keputusan MK hanya berkaitan dengan tiket pencalonan dalam Pilkada semata. Itu artinya Khofifah-Emil masih menjadi unggulan dengan dukungan partai politik (parpol) yang solid.
Dia mengungkapkan pasangan petahana ini telah mempunya jumlah parpol pengusung yang sudah lebih mencukupi kebutuhan kursi. Sehingga keputusan MK tidak memberi pengaruh secara signifikan terhadap pencalonan Khofifah-Emil.
"Kekuatan secara partai mereka sudah sangat kuat," ucapnya.
Lanjutnya dia menambahkan, latar belakang Khofifah yang kental sebagai warga Nahdlatul Ulama (NU) tentu menjadi sebuah kekuatan penting. Lantaran mampu memberikan dukungan suara secara signifikan.
"Apalagi dengan posisi ibu khofifah sebagai Ketum PP Muslimat NU yang sudah sekian periode itu yang menguatkan dari pemilih Nahdliyin yang memang condong memilih ibu Khofifah," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))